Harga: Tarif Resmi Pembuatan SIM, STNK dan Pelat Nomor Kendaraan Bermotor

Bagi rekan-rekan yang ingin mengetahui tarif atau harga resmi pembuatan SIM, STNK dan Plat Nomor Kendaraan Bermotor untuk wilayah Jakarta dan mungkin harganya sama untuk wilayah-wilayah lain diluar jakarta, Divisi Humas Mabes Polri merilis tarif resmi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan dan pelat nomor.

Tarif ini berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Recommended For You

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *