Hukum Perlindungan Atas Tanah

Hukum Perlindungan Atas Tanah – Beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan dengan Pasal 11 UU Lingkungan Hidup (pengaturan perlindungan sumber daya alam nonhayati) adalah UU No. 5 Tahun 1960

Hukum Perlindungan Atas Air

Hukum Perlindungan Atas Air Berbeda dengan pengaturan-pengaturan tentang tata guna tanah yang dimulai dengan adanya UUPA pada tahun 1960, pengaturan tentang tata guna air telah ada sejak 1936, yaitu

Hukum Perlindungan Atas Cagar Budaya

Hukum Perlindungan Atas Cagar Budaya: Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1982 berbunyi: ketentuan tentang perlindungan cagar budaya ditetapkan dengan undang-undang. Dalam penjelasannya dikatakan, perlindungan cagar budaya ditujukan kepada

Nirwana Bahari Derawan

Sebuah nirwana tropis berada di salah satu pulau wilayah Provinsi Kalimantan Timur, tepatnya Kabupaten Berau dan di Selat Sulawesi, tak jauh dari perbatasan Malaysia. Pulau Derawan menjadi sebuah destinasi