Hukum Perlindungan Atas Tanah – Beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan dengan Pasal 11 UU Lingkungan Hidup (pengaturan perlindungan sumber daya alam nonhayati) adalah UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.3 Pengaturan mengenai tata guna tanah didasarkan atas pasal 14 dan 15, yaitu: menyediakan tanah untuk pembangunan dan menjaga supaya tanah yang sedang dipakai jangan ditelantarkan sampai rusak “Dalam rangka pelestarian sumber daya manusia, tanah dan air dan dalam rangka pelaksanaan pasal 15 Undang-Undang Pokok Agraria, yaitu berusaha supaya tanah tidak menjadi rusak, telah disiapkan rangka tolok 1 ukur, yang dinamakan Wilayah Tanah Usaha disingkat WTU.
Dengan demikian WTU adalah perangkat untuk mencegah pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup, khususnya pasal 11. Adanya WTU ini memu-dahkan usaha untuk mengarahkan letak bidang-bidang penggunaan tanah yang dituntut oleh keperluan pembangunan.
Cara pemberian fatwa tersebut diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 tahun 1978. Kriteria teknis untuk pemberian fatwa mencakup:
- lokasi dan fungsi dari permukaan laut
- penggunaan tanah sekitarnya
- kualitas tanah yang menyangkut lereng, drainase, kedalaman tanah dan sifat-sifat fisiknya
- penggunaan tanah pada saat ini
- keadaan air (hidrologl)
- status tanah dan siapa yang menggarap sekarang
- akibat-akibat lingkungan yang ditimbulkan jenis penggunaan yang dimohon
- faktor sosial ekonomi lainnya
Kriteria tersebut dijelaskan dalam risalah fatwa, yang berisikan uraian dan peta peta yang diperlukan. Penggunaan tanah dapat dibedakan menjadi 2 kelompok besar menurut sifat polanya, yaitu:
- pengunaan tanah pedusunan (rural land use) dan
- tanah perkotaan (urban land)
Kedua pola penggunaan tersebut memiliki tujuan yang sangat berbeda. Penggunaan tanah pedusunan pertama-tama dititik-beratkan kepada tujuan produksi pertanian; karena itu penggunaan di bagian ini; berasaskan: Lestari, Optimal, dan Seimbang (LOS). Penggunaan taAahj perkotaan pertama-tama dititik-beratkan kepada tujuan tempat tinggal,! karena itu penggunaan tanah perkotaan berasaskan: Aman, Tertib, Lancar! dan Sehat (ATLAS). Dalam rangka pelaksanaan proyek-proyeki pembangunan, tanah hanya bisa dlsediakan bagi suatu proyek, apabila jenis proyek dan syaratnya jelas. Hanya sesudah adanya pernyataan proyek secara jelas dapat dicarikan tanah yang sesuai, yaitu tanah yang akan dapat digunakan bagi keperluan proyek tersebut dengan hambatan segi hukum dan fisiknya yang diperkirakan paling kecil.
DAFTAR PUSTAKA
Abd Rahman, Mustafa, Menengok Sistem Pemeliharaan Lingkungan di Mesir, Kompas, Sabtu, 10 Januari 2004.
Afrizal, Andi, Penerapan Sistem Sanitary Landfil pada LPA Bantar Gebang, Tesis Program Pascasarjana Program Ilmu Lingkungan UI, Jakarta, 1997.
Asmar, Teguh, MA, Pemeliharaan dan Perlindungan Benda-benda Sejarah dan Purbakala, Proyek Pembinaan dan Pemeliharaan Peninggalan Purbakala, 1978/1979, Jakarta, 1982.
Asmia, J.A, Sampai Dimana Pencemaran Lingkungan Akibat Industri, Majalah DIALOG, No. 068/12 tanggal 25 Juni 1981.