Memahami hukum perlindungan Lingkungan

Hukum perlindungan atas Sumber Daya Alam
Hukum perlindungan atas Sumber Daya Alam

Jika kita lihat ke belakang, undang-undang yang mengatur Hukum Perlindungan Lingkungan diantaranya adalah Bab IV Pasal 11 sampai dengan pasal 17 UU No. 4 Tahun 19821. Pasal 11 mengatakan, ketentuan tentang perlindungan sumber daya alam nonhayati ditetapkan dengan undang-undang. Ketentuan tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya ditetapkan dengan undang-undang (pasal 12). Ketentuan tentang perlindungan sumber daya buatan ditetapkan dengan undang-undang (pasal 13). Ketentuan tentang perlindungan cagar budaya ditetapkan dengan undang-undang (pasal 14). Pasal 15 menentukan, perlindungan lingkungan hidup dilakukan berdasarkan baku mutu lingkungan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan. Setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah (pasal 16).

Ketentuan tentang pencegahan dan penanggulangan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup beserta pengawasannya yang di dilakukan secara menyeluruh dan/atau secara sektoral ditetapkan  dengan peraturan perundang-undangan (pasal 17).
Dari ketentuan-ketentuan tersebut diatas, maka jelas perhatian pemerintah untuk mengatur mengenai hukum perlindungan demikian besarnya, sehingga ketentuan yang lebih rinci berkaitan dengan perlindungan lingkungan harus diatur dengan undang-undang, diantaranya  adalah perlindungan atas tanah, air, dan lain sebagainya.

HUKUM PERLINDUNGAN ATAS SUMBER DAYA ALAM

Dalam hubungannya dengan perlindungan sumber daya alam non-hayati dan sumber daya alam sebagai subsistem-subsistem dalam keseluruhan ekosistem, di samping subsistem sumber daya manusia dan subsistem sumber daya buatan, adalah menarik dikemukakan pendapat Stone mengenai hak yang ada pada sumber daya alam. Dalam tulisannya “Should trees have standing? Toward legal right for natural objects” (Dapatkah pohon mempunyai kemandirian? Menuju hak hukum terhadap objek alam -penulis), ia mengemukakan bahwa mula-mula orang menganggap bahwa hanyalah keluarga orang itu yang mempunyai hak; orang lain di luar keluarganya itu adalah ‘suspect”, alien, rightless” (dicurigai, asing, tidak berhak -penulis). Malahan di dalam keluarga sendiri, anak tadinya pun tidak mempunyai hak. Baru kemudian hak anak mendapat pengakuan. Lambat laun orang-orang lain juga mempunyai hak, seperti misalnya tahanan, orang asing, wanita, orang kurang ingatan, orang kulit hitam, janin dalam kandungan dan lain-lain.

Kemudian bukan hanya manusia yang mempunyai hak. Dunia hukum dihuni pula oleh pemegang-pemegang hak yang bukan manusia, seperti perusahaan, kotamadya, persekutuan, negara dan sebagainya. Stone mengemukakan, bahwa kita kini telah terbiasa untuk berbicara mengenai “corporation having its own rights”, (peru.sa.haan mempunyai hak sendiri -penulis) dan “being a person and citizen”(seseorang dan warga negara -penulis) untuk keperluan bermacam-macam peraturan. Sesuatu yang tidak terpikirkan sebelumnya dan dianggap mustahil (unthinkable) kemudian menjadi kenyataan dan hal-hal semacam ini berkali-kali terjadi dalam sejarah perkembangan hukum. Dan berdasarkan observasi inilah, Stone menyarankan agar diberikan juga hak kepada hutan, samudra, sungai dan sumber daya alam lainnya yang ada dalam lingkungan, malahan sekaligus kepada lingkungan hidup itu sendiri.

DAFTAR PUSTAKA
Abd Rahman, Mustafa, Menengok Sistem Pemeliharaan Lingkungan di Mesir, Kompas, Sabtu, 10 Januari 2004.
Afrizal, Andi, Penerapan Sistem Sanitary Landfil pada LPA Bantar Gebang, Tesis Program Pascasarjana Program Ilmu Lingkungan UI, Jakarta, 1997.
Asmar, Teguh, MA, Pemeliharaan dan Perlindungan Benda-benda Sejarah dan Purbakala, Proyek Pembinaan dan Pemeliharaan Peninggalan Purbakala, 1978/1979, Jakarta, 1982.
Asmia, J.A, Sampai Dimana Pencemaran Lingkungan Akibat Industri, Majalah DIALOG, No. 068/12 tanggal 25 Juni 1981.

Recommended For You

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *